Penundaan Angsuran Kredit PIP bagi Pelaku Usaha Mikro

penundaan angsuran kredit

Penundaan angsuran kredit yang diluncurkan oleh PIP merupakan langkah praktis untuk ringankan pelaku usaha mikro, mengingat dampak pandemic sedikit banyak telah mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi di masyarakat Indonesia. Ketika mereka kesulitan mengangsur, saatnya ada kebijakan untuk menyelamatkan pengusaha kecil menengah.

Mari saya ajak teman-teman memutar kembali apa yang terjadi di masyarakat kita 3-4 bulan lalu. Betapa semua orang masih saling bergandengan tangan. Bahkan hingga menjelang mudik, PT KAI sempat memberikan diskon pembelian tiket lebaran. Namun apa yang terjadi kemudian? Tanpa diduga sama sekali, Covid-19 ‘menyerang’ bangsa ini. Padahal saat itu adalah waktu paling tepat memburu keuntungan ditengah persiapan lebaran.

Dalam situasi yang serba terbatas, satu hal yang terpikirkan adalah nasib pemilik tenant Mall yang harus tetap membayar sewa stand meski dalam kondisi sepi. Parahnya jika itu dialami oleh pengusaha yang baru merintis usaha, betapa mereka kelimpungan mengembalikan modal usaha yang telah terlanjur diinvestasikan. Jangankan mikir untung, untuk mencicil saja berat. Tidak aja jalan lain selain mengajukan penundaan angsuran kredit kepada pihak berwenang.

Penundaan Angsuran Kredit

Penundaan Angsuran Kredit PIP bagi Pelaku Usaha Mikro

Adalah kakak saya yang mengalami sepinya usaha. Sebagai pengusaha bengkel, Ia harus rela bersabar menantikan pandemic berakhir. Setiap kali saya menanyakan kondisi, sambil tertawa Ia berkata, “Ya sepi dong!” kelakarnya.

Mendengar kalimat ‘sepi dong’ hati saya mencelos. Kehidupannya memang sedang berat, tapi Ia berusaha tersenyum. Tidak peduli apa yang dimakan sehari-hari, yang penting tagihan bulanan terbayar. Bersyukur saat ini Menteri Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memberikan Program Kredit UMi (Kredit Ultra Mikro) berupa relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman dengan melakukan penundaan angsuran kredit bagi usaha mikro dan menengah selama 6 bulan kedepan.

Kita tau bahwa usaha mikro adalah tulang pungung perekonomian bangsa. Dari mereka angka perekonomian negara ini mengalami kemajuan pesat yang diimbangi dengan penekanan angka pengangguran. Sedih rasanya jika melihat upaya yang dilakoni selama bertahun-tahun harus gulung tikar.

Seperti apa gambaran Program Kredit UMi dari PIP?

Program Kredit UMi dari PIP bagi Terdampak Pandemic Covid-19

Penundaan Angsuran Kredit Pelaku Usaha Mikro

PIP merupakan Pusat Investasi Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Melihat situasi saat ini, PIP berupaya memberikan keringan bagi pelaku UMKM dengan mengeluarkan Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Sebagai unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, PIP berharap kebijakan Program Kredit UMi dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro.

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menegaskan kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehatihatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode bulan Maret – Desember 2020.

Kebijakan Relaksasi Pembayaran Kewajiban Pokok Pinjaman

Kemudahan penundaan angsuran kredit oleh PIP harus dimanfaatkan dengan baik oleh mereka yang benar-benar terdampak Covid-19. Yuk simak Bentuk Relaksasi Debitur Pembiayaan Ultra Mikro berikut ini:

Penundaan Kwajiban Pokok
Bagi Debitur dengan akad pembiayaan yang ditandatangani sampai tanggal 4 Juni 2020

Pemberian Masa Tenggang Pembayaran Kewajiban Pokok
Bagi Debitur baru dengan akad pembiayaan yang ditandatangani pada periode 4 Juni – 30 November 2020

Periode Relaksasi
Berlaku mulai Bulan Maret – Desember 2020

Durasi Waktu
Maksimal 6 bulan

Untuk dapat menikmati program relaksasi UMi atau penundaan angsuran kredit, pengusaha terdampak harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, dan yang pasti benar-benar terdampak Covid-19. Caranya dengan mengajukan permohonan secara berjenjang.

Adapun pengajuan permohonan penundaan pokok sendiri dibagi 2 kategori jenjang yakni, Debitur yang memiliki akad sampai tanggal 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan debitur yang melakukan akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan hingga 30 November 2020.

Komitmen PIP mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional

Sejak Covid-19 ditetapkan oleh WHO sebagai pandemic global, rentang Maret – Mei 2020, PIP telah menyalurkan angka pembiayaan sebanyak Rp. 361,3 miliar kepada debitur UMi. Dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama, jumlah ini lebih besar. Tahun lalu angka pembiayaan yang disalurkan PIP sebesar Rp. 255 miliar.

Penundaan Angsuran Kredit UMi PIP

Kabar baiknya, Perdirut PIP disambut positif oleh para penyalur UMi. Setidaknya program ini telah menjawab kebutuhan relaksasi para debitur yang usahanya mengalami dampak pandemi Covid-19. Tak hanya itu, program ini juga menjadi solusi bagi para penyalur yang terpengaruh likuiditasnya selama pandemi berlangsung.

Melalui informasi tertulis, Ririn Kadariyah mencontohkan manfaat program kredit UMi, bahwa 54% penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas tenor pinjaman antara 7 – 12 bulan. Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp6,55 triliun kepada lebih dari 2 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.

Bila teman-teman adalah pelaku UMKM dan merasakan dampak Covid-19 jangan sungkan mengajukan Penundaan Angsuran Kredit PIP. Sayang jika program ini tak dimanfaatkan. Semoga pengusaha di dunia ini berbahagia.

You Might Also Like

14 Comments

  1. thya

    semoga pandemi cepat berakhir ya mba.. supaya semua sektor bisa berjalan lagi seperti biasa..
    untungnya sih ada program penundaan angsuran kredit ya, lumayan lah bisa meringankan para pelaku usaha

  2. gina

    Stimulus perekonomian ya namanya mbak? Yah klo gak diberikan bantuan atau langkah strategis dari pemerintah, tentunya lambat laun ekonomi tiap org dan para pelaku usaha akan gulung tikar semua. At least ada usaha dr pihak pemerintah. Qta tunggu aja, setelah beberapa bulan dpn..kemudian akan ada evaluasi. Tggu aja perkembangannya

  3. Diah Kusumastuti

    Penundaan angsuran kredit PIP ini semoga benar-benar bisa memberikan angin segar bagi para pengusaha mikro terdampak Covid-19 ya, Mbak. Rasane ikut ngelu mikir itung-itungan bayar cicilan sewa stan, belum kebutuhan-kebutuhan lain. Sedangkan pemasukan sangat kecil bahkan kadang gak ada. Wes gak mikir untung, ya 🙁
    Yah semoga dengan program ini pengusaha masih bisa bahagia di masa pandemi ini.

  4. Desri Desri

    semoga bisa menyentuh semua lapisan masyarakat ya mba karena pasti sangat membantu mereka terutama yang terdampak secara finansial.

  5. Arda Sitepu

    Keren nih PIP melakukan porgram penundaan pembayaran kredit untuk UMKM. Semoga program ini berlaku untuk seluruh Indonesia yang saat ini memang harus menggairahkan perekonomian yang mulai lesu mbak.

  6. Eka Mustika

    Angin segar untuk pelaku usaha mikro ni mba. Semoga terlaksana dengan mudah dan tidak dipersulit dengan hal kecil. Karena teman-teman saya sudah banyak yang tutup stand dan memilih jualan dari rumah sejak pandemi ini

  7. RAch Alida

    DEngan adanya penundana ini jadi membantu banget ya mba. INgat bange masa pandemi ini banyak yang mengalami kendala dalam hidup sehari-hari

  8. Tuty Queen

    Wah aku share ya mbak kebetulan teman-teman ku banyak pelaku UKM, semoga prosesnya mudah juga ya mbak

  9. Keke Naima

    Semoga ini bisa jadi penyemangat para UMKM, ya. Bangkit lagi lah UMKM di Indonesia. Pandemi nih memang imbasnya gak becanda

  10. Okti Li

    Semoga sebelum jangka waktu penundaan pembayaran 6 bulan pandemi ini sudah berakhir, kehidupan sudah bener bener normal sehingga para pelaku usaha sudah tidak mengeluhkan sepinya order dan kerjaan ya

  11. Siti Hairul

    Angin segar bagi pelaku UMKM nij mbak Yun. Apalagi di saat ekonomi masyarakat kita sedang lesu kayak sekarang.

  12. Uniek Kaswarganti

    Aku kok setuju banget dengan langkah dari pemerintah melalui PIP ini mba. Emang udah selayaknya diberikan keringanan dalam pengembalian pinjaman, terutama untuk pelaku usaha mikro yang udah ngos-ngosan banget usahanya di musim pandemi gini.

  13. indah nuria

    aku yakin ini pasti akan membantu ya mba…karena memang akan meringankan beban mereka yang tengah menghadapi kendala cash flow di masa pandemi

  14. lita chan lai

    Para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penundaan pembayaran PIP. saat pandemi ini memang semua ekonomi lesu sekali. semoga dapat membangkitkan semangat para pelaku bisnis.

Leave a Reply