Inilah Jenis-jenis Polis Asuransi yang Wajib Diketahui Calon Nasabah AXA Mandiri
Ketika akan mendaftar asuransi di AXA Mandiri, sebaiknya calon nasabah mengetahui secara detail terlebih dahulu tentang jenis-jenis perjanjian asuransi atau yang kerap disebut dengan polis. Hal tersebut sangat penting dipahami agar nasabah bisa menentukan jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing.
Di samping itu, dengan memahami polis asuransi juga akan mengurangi kesalahpahaman antara nasabah dan perusahaan asuransi apabila ada permasalahan dalam pengelolaan dana dikemudian. hari.
Macam-macam Perjanjian Asuransi (Polis)
Perjanjian atau polis asuransi jenisnya sangatlah beragam. Hal ini tujuannya adalah memberikan peraturan masing-masing jenis asuransi agar jelas dan memberikan pelayanan yang benar-benar nyaman kepada para nasabah. Perjanjian tersebut semua bersifat mengikat serta harus ditaati oleh sebuah nasabah yang tergabung dalam suatu perusahaan asuransi tertentu.
1. Polis Asuransi Perjalanan
Polis asuransi perjalanan merupakan sebuah perjanjian atau polis asuransi yang akan menanggung risiko yang dialami oleh nasabah atau objek asuransi selama dalam perjalanan yang dilakukan. Hal ini mempunyai syarat tertentu dan penanggungannya tidak hanya asal-asalan saja. Akan tetapi, semua biaya pertanggungjawaban minimal dan maksimal serta jenis risikonya telah ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Dalam polis jenis ini, masa asuransi perjalanan tidaklah ditetapkan berdasarkan waktu tertentu saja. Akan tetapi, polis tersebut telah ditetapkan berdasarkan seberapa lama waktu sang objek asuransi mendaftar menjadi seorang nasabah. Dengan kata lain, nasabah akan mendapatkan perlindungan perjalanan asuransi sejak berangkat hingga menyelesaikan perjalanan. Dengan begitu, mereka akan lebih merasa aman dan nyaman.
2. Polis Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan sebuah asuransi yang akan memberikan biaya pertanggungan kepada nasabah atau objek asuransi jika mereka telah meninggal dunia. Biaya tersebut hanya bisa dicairkan oleh ahli waris yang sudah tertera dalam polis perjanjian asuransi. Pencairannya dilakukan dalam batas waktu tertentu setelah sang objek asuransi meninggal dunia.
Sistematika penerapan polis asuransi jiwa yang dimaksud yakni perusahaan akan melakukan pengukuran terhadap kondisi jiwa nasabah mereka. Selanjutnya, hal tersebut akan disamakan dengan uang nominal pertanggungjawaban yang diberikan. Di sana nanti, objek asuransi akan diberikan dokumen perjanjian yang mana ahli waris harus menyimpannya dan membawa dokumen tersebut ketika akan mencairkan dana pertanggungjawabannya.
3. Polis Asuransi Kesehatan
Jika masyarakat ingin berjaga-jaga terhadap kesehatan mereka di masa yang akan datang, bergabung dengan asuransi kesehatan sangatlah disarankan. Asuransi ini biaya preminya lumayan ringan sehingga cocok untuk semua kalangan. Di samping itu, prosesnya mudah dan juga sangat cepat.
Dalam asuransi ini, polis yang diberlakukan oleh pihak perusahaan pengelola dana seperti halnya AXA Mandiri yakni:
a. Perusahaan asuransi akan menanggung biaya nasabah yang mengalami sakit atau kecelakaan
b. Jumlah biaya pertanggungjawaban yang diberikan bergantung pada jumlah nominal biaya perawatan di rumah sakit
c. Pertanggungjawaban asuransi meliputi biaya rawat inap dan rawat jalan
d. Tidak semua sakit yang dialami bisa ditanggung oleh asuransi
4. Polis Asuransi Jaminan Hari Tua
Agar kehidupan di masa mendatang terjamin dan semua kebutuhan akan tercukupi, mendaftar polis asuransi jaminan hari tua sangat diperlukan. Dalam hal ini, asuransi hari tua di AXA Mandiri memberikan berbagai macam manfaat yang akan memudahkan kehidupan para nasabahnya sehingga tanpa lagi bekerja, hidup mereka akan tercukupi dengan biaya pertanggungjawaban yang ada.
Polis asuransi jaminan hari tua akan mencakup beberapa hal seperti berikut ini:
a. Perjanjian lama waktu penjaminan hari tua oleh asuransi
b. Perjanjian cara pengambilan biaya pertanggungjawaban jika hal tersebut dicairkan oleh ahli waris dari objek asuransi
c. Perjanjian besaran nominal premi dan cara pembayarannya
d. Perjanjian terkait dengan kebutuhan apa saja yang akan dijamin oleh asuransi di hari tua nanti
e. Perjanjian mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan diterima oleh kedua belah pihak baik itu nasabah dan perusahaan pengelola dana asuransi
Itulah beberapa macam perjanjian asuransi atau polis yang wajib diketahui oleh para calon nasabah. Pemahaman mengenai polis ini memang sangat penting bagi setiap nasabah asuransi. Dengan pemahaman yang baik, maka kepemilikan asuransi bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan di kemudian hari.
Leave a Reply