Mengenal Lebih Dekat Asuransi Bayar di Muka
Ada yang pernah dengan istilah asuransi bayar di muka? Di industri jasa asuransi Indonesia, jenis perlindungan ini sudah tidak dianggap asing. Sesuai namanya, jenis asuransi ini bertujuan mengajak para nasabah untuk membayar premi di muka. Jadi saat awal pendaftaran nasabah harus mengeluarkan sejumlah rupiah.
Beberapa perusahaan asuransi ada yang memberlakukan praktek ini salah satunya AXA Mandiri. Tidak semua produk asuransi, sih, hanya asuransi khusus aja yang menerapkan aturan bayar di muka. Tentu saja, pemberlakuan aturan ini sudah mendapat persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.
Apa Itu Asuransi Dibayar di Muka?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang asuransi dibayar di muka, kepada calon nasabah saya harapkan mempelajari dulu segala hal tentang asuransi. Minimal paham dulu pengertiannya termasuk klausal perlindungan hingga nilai preminya. Tujuannya supaya memudahkan nasabah dalam memilih jenis asuransi yang dibutuhkan khususnya di perusahaan ternama AXA Mandiri.
Pada dasarnya, asuransi yang mengenakan biaya pembayaran premi saat di awal pendaftaran mempunyai tujuan tersendiri, baik bagi nasabah maupun bagi perusahaan. Karena mereka bisa membuat hipotesa keuntungan dan kerugiannya. Meskipun mendatangkan keuntungan bagi perusahaan, tetapi sistem asuransi ini tidak akan memberikan kerugian pada nasabah. Nasabah tetap diuntungkan dan semua layanan dilakukan dengan transparan.
Asuransi jenis dibayar di muka berlaku baik bagi asuransi perorangan maupun perusahaan. Dan sejumlah uang yang diminta di awal sebenarnya digunakan untuk menghitung neraca keuangan perusahaan supaya bisa melayani nasabahnya dengan baik.
Jenis-jenis Asuransi yang Dibayar di Muka
Seperti yang sudah saya sampaikan di atas, tidak semua jenis asuransi bisa dibayarkan preminya di muka. Akan tetapi hanya jenis asuransi tertentu saja yang telah ditetapkan oleh perusahaan yang bisa menggunakan sistem ini. Oleh sebab itu, benar-benar kenalilah jenis asuransi mana saja yang preminya harus dibayarkan di awal supaya tidak terjadi kesalahpahaman saat mendaftar asuransi.
1. Asuransi Jiwa
Mayoritas asuransi jiwa mengharuskan nasabahnya untuk membayar premi asuransi di awal. Penerapan pembayaran premi tersebut untuk melakukan antisipasi terhadap keselamatan jiwa seseorang yang bisa terancam kapanpun dan dimanapun. Dengan adanya layanan ini, maka perusahaan akan siap kapan saja mencairkan dana pertanggungjawaban.
Setiap dana premi yang dibayarkan di muka berguna untuk anggota asuransi jiwa lainnya yang lebih cepat dalam membutuhkan pertanggungjawaban karena jiwanya sedang terancam.
2. Asuransi Aset
Selain asuransi jiwa, asuransi aset berharga juga mengharuskan pembayaran premi di muka bagi semua nasabah. Hal ini seperti tujuan utama yang digalakkan oleh perusahaan asuransi AXA Mandiri yang mana mereka akan menggunakan premi tersebut untuk melakukan perencanaan lebih lanjut.
Pembayaran premi pada asuransi aset akan dinilai valid ketika nasabah membayarkannya pada waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika sampai jatuh tempo tidak dibayar, secara otomatis pendaftaran asuransi akan gagal.
3. Asuransi Hari Tua
Membahas layanan AXA Mandiri tentang asuransi hari tua kiranya juga sangat menarik. Usut punya usut, asuransi jenis ini juga menggunakan sistem pembayaran premi di muka. Tujuannya adalah menyediakan dana lebih awal yang juga bisa digunakan sebagai aset oleh nasabah dalam mempersiapkan hari tua mereka. Pengurusan asuransi hari tua tersebut cukup mudah baik bagi individu maupun sekelompok orang.
Jadi tau kan ya asuransi apa saja yang menerapkan pembayaran di muka. Kalau dipikir-pikir memang semua ada plus minusnya, tapi semua kembali pada fungsi yakni sebagai perlindungan diri dan keluarga.
Demikianlah ulasan tentang pengertian asuransi dibayar dimuka beserta jenis-jenis layanannya. Semoga informasi ini dapat memberikan tambahan wawasan kepada para pembaca di manapun berada khususnya bagi mereka yang masih sangat awam terhadap sistem asuransi di AXA Mandiri.
Leave a Reply