Cara melaporkan SPT Tahunan pajak pribadi

Cara melaporkan SPT Tahunan pajak pribadi sangat mudah sekali. Datang ke kantor pajak, ngisi data, selanjutnya tinggal nunggu nomor antrian dipanggil.

Pagi tadi saya datang ke KPP Pratama Wonocolo di jalan Jagir Surabaya. Sudah awal bulan lalu saya menerima surat pemberitahuan dari kantor pajak mengenai laporan SPT Tahunan, tetapi karena saya baru memiliki NPWP, dan belum tau cara melaporkan SPT Tahunan, perasaan ngeri-ngeri sedap sontak membayangi. Bagaimana kalau saya tidak bisa ngisi formulir SPT, bagaimana kalau petugas pajaknya sangar, dan bagaimana kalau-bagaimana kalau lainnya. Mendengar orang menyebut SPT aja perut saya langsung mules.

Di Car Free Day Sidoarjo 2 Minggu yang lalu, saya sempat mendatangi stand Pajak keliling yang buka di alun-alun Sidoarjo. Berada ditengah fasilitas umum, sepertinya wajah sangar petugas pajak nggak begitu terlihat. Apa karena mata saya sudah terpesona dengan gelas pajak yang dibagikan gratis bagi siapa saja yang mendatangi stand tersebut? haha.. ternyata setakut-takutnya saya, masih bisa ditoleransi dengan souvenir!
Beneran, gelas yang dibagi-bagi buat souvenir bagus banget. Selain gelas, petugas pajak itu juga bagi-bagi kalender mini. Padahal petugas itu hanya sosialisasi e-filing SPT Tahunan hehe..

Teringat bulan Maret segera berakhir, pagi-pagi saya lantas menuju ke Kantor Pajak untuk mencari cara melaporkan SPT Tahunan pajak pribadi. Dokumen yang saya bawa hanya NPWP dan KTP asli.

Di dalam kantor pajak suasananya sungguh ramai. Di beberapa tempat banyak orang sibuk dengan setumpuk berkas. Entah berkas apa. Diruangan lainnya, orang sedang antri seantri-antrinya! Saya yang.. yang kebingungan harus kemana dan mencari siapa dengan PDnya mengambil nomor antrian jurusan SPT Tahunan.

IMG_20150327_112545
Berkas SPT untuk wajib pajak pribadi dan berpenghasilan dibawah 60 juta pertahun

Dengan membawa nomor antrian saya lantas melihat-lihat aktifitas disana. Oh, rupanya sebelum antri, wajib pajak harus meminta formulir terlebih dahulu. Di salah satu meja tempat beberapa form bertumpuk, saya bertanya kepada petugas form yang mana yang harus saya isi. Oleh petugas saya diberi form warna ijo, yang cocok untuk wajib pajak pribadi atau karyawan yang penghasilannya dibawah 60 juta pertahun.

Saat melihat form itu mata saya jelalatan. Apa yang mau diisi? Jangankan ngisi, membaca soal saja saya nggak paham. Persis anak sekolah yang lagi ujian dan kebingungan mengisi jawaban. Rasa hati ini uwes broken, saya isi saja nama dan nomor NPWP. Lainnya? Saya Kosongi! Haha..

Form yang nggak jelas itu kemudian saya bawa ke tempat validasi NPWP lalu diberi stempel. Sampai disini apakah saya sudah jelas? Belum, sodara… saya masih bingung form ini mau diapain lagiii.. 😀

Mumet pala Barbie, kuping saya mendengar suara seseorang memberitau bahwa untuk ibu rumah tangga yang tidak bekerja, atau pegawai yang sudah resign dari kerjaan harus membuat surat pernyataan yang ditulis tangan lalu dibubuhi tanda tangan. Oh, I know. Itu sih gampang!
Tapi masalahnya, kemana saya harus mencari kertas kosong buat nulis pernyataan? Membawa bolpoin saja, bawa yang macet. Piye ki Yang Mulia Raja???

Untungnya di meja formulir disediakan HVS kosong. Selameeet-selamet.. bolpoin gimana? Pinjem dunk, walaupun harus gantian sama orang hehe..

Yes, lengkap! Saatnya masuk kedalam ruangan untuk menunggu dipanggil. Melihat nomor antrian, tercetak D 294.

“Nomor antrian D 115 menuju ke loket 11” suara CS mendayu.

Anjriitt!!! Opooo??? Nomor 115? Byuh, suweee meeennn…

Ya udahlah berdiri aja sambil nunggu ada kursi kosong.

IMG_20150327_095624

Sambil nunggu, perasaan saya harap-harap cemas. Apakah form saya bakal diterima. Masalahnya form itu saya isi dengan angka 0 (nol) semua. itu pun hasil nyontek punya orang. Waktu ngisi tadi saya melirik orang disebelah saya hihi..

Setelah menunggu sejam 15 menit, saya maju dengan membawa form dan surat pernyataan. Tangan kiri saya menggenggam KTP dan NPWP siapa tau diminta oleh petugas.

TT SPT1
Tanda Terima SPT Tahunan

Alhamdulillah Cara melaporkan SPT Tahunan pajak pribadi akhirnya selesai tanpa kendala. Form saya dinyatakan sah dan diberi surat tanda terima. Ealah.. ternyata begitu aja, toh, melaporkan SPT Tahunan. Kirain bakal ditanyain, berapa bayaran job review-mu? Hihi.. Rahasia, Paklikk!