[vc_row][vc_column][vc_column_text]Bila selama ini masyarakat pelopor harus riwa-riwi datang ke kantor polisi untuk mencari tau perkembangan kasusnya, sekarang tidak lagi karena Polri telah berinovasi dengan meluncurkan program SP2HP Online yang mana seluruh perkembangan kasus dapat diakses melalui daring dan pelapor diberi akses menghubungi penyidik melalui jalur pribadi. Sambil rebahan pun bisa!
***[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column text_color=”#1e1e1e” css=”.vc_custom_1624336292293{background-color: #ddb5b5 !important;}”][vc_column_text]
“Kasihan itu kasihan, tapi saya juga harus berani menghilangkan rasa kasihan saya sebab pelaku kejahatan kalau dibiarkan sangat sadis. Dia bisa membunuh orang dengan tega apalagi kalau melihat wajahnya yang minta ampun dan melas. Saya gak bisa melihat wajah melas..”
Kalimat bernada curhatan di atas disampaikan dengan lugas oleh Takdir Matanette beberapa tahun lalu sewaktu dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya kepada saya dalam sebuah kesempatan ngobrol santai di kantornya.
Saya menyadari, aparat penegak hukum juga manusia yang memiliki nurani, namun demi menjalankan tugas negara, Ia harus melaksanakan tanggung jawabnya. Bagi Takdir rasa kasihan kepada orang lain jauh lebih besar ketimbang menembak penjahat.
Cerita dunia kepolisian selalu menarik untuk disimak. Seperti cerita Pak Takdir, banyak pelajaran kemanusiaan yang dapat dijadikan sebagai pengalaman hidup.
Pak Takdir saat menjadi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
Pengalaman ‘Jalan’ Bersama Polisi Reskrim
Kenapa tiba-tiba saya tertarik dengan dunia Polisi hingga beberapa artikel di blog ini memuat tentang sosok Polisi? Karena saya pernah mengalami kasus penipuan dan dibantu oleh Polisi melakukan tindakan pertama 10 tahun lalu. Saya diantar menemui orang yang saya sangka sebagai penipu.
Sedikit cerita, ketika itu ada seseorang membeli laptop di toko saya dengan cara kredit. Orang pertama menyamar sebagai sales leasing dan menyerahkan orderan kredit atas nama prang lain. Keesokan harinya ada orang mengambil laptop sesuai surat PO (Purchasing Order) yang dikirimkan si sales. Saya percaya dong karena alurnya memang seperti itu. Setelah orderan ke 3 saya baru sadar bahwa surat PO yang dibawa sales leasing adalah fiktif.
Pada orderan selanjutnya saya inisiatif mengirimkan sendiri laptop orderan ke alamat yang tercantum di lembar PO. Tetapi sebelum menuju alamat, saya lebih dulu melaporkan kasus ini ke Polsek Wonokromo yang saat itu juga ditindaklanjuti oleh petugas yang segera menurunkan tim. Sebagai korban saya beraksi seolah karyawan yang mengirimkan laptop, sementara Polisi mengawal saya dari jauh yang entah di mana posisinya. Yang jelas kami intens komunikasi melalui pesan teks.
Meski aksi kami saat itu gagal, namun saya puas dengan respon Polisi yang gercep menanggapi laporan masyarakat awam seperti saya hingga langsung menerjunkan tim ke lapangan. Pun usai kejadian mengejar ‘calon sindikat’, Polisi tak melepaskan saya begitu saja, selama beberapa hari Polisi memantau toko yang membuat lingkungan kerja kami terasa aman. Tak hanya berhenti di situ saja, Reskrim Polsek juga aktif menanyakan kondisi perkembangan transaksi apakah masih ada peluang untuk bertemu pelaku.
Ketika mengalami dan mengetahui peristiwa pidana, apa yang harus dilakukan masyarakat?
Lapor Polisi!
Jadi korban kejahatan itu nggak enak banget. Dunia terasa runtuh, perasaan mau marah dan kecewa bercampur jadi satu. Biar bagaimanapun kita harus tenang, adukan pengalaman pahit itu kepada aparat penegak hukum supaya diketahui Polisi, selanjutnya berdoa agar kasus segera dikembangan.
Tidak harus jadi korban dulu untuk melakukan pelaporan Polisi, semua masyarakat yang melihat atau mengetahui sebuah tindakan melawan hukum wajib melaporkan kepada pihak berwajib.
Caranya bagaimana?
Sebelum melakukan pelaporan pastikan tau dulu lokasi tindak pidana terjadi sebab kepolisian juga memiliki daerah hukum.[/vc_column_text][vc_tta_tabs layout=”timeline”][vc_tta_section i_position=”right” bg_color=”#191919″ text_color=”#ffffff” title=”Polsek” tab_id=”1624206516947-5a787631-0b9b”][vc_column_text]Polsek kepanjangan dari Kepolisian Sektor yang mengayomi masyarakat di tingkat kecamatan.[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section bg_color=”#191919″ text_color=”#ffffff” title=”Polres” tab_id=”1624206516948-0ef7639f-838a”][vc_column_text]Kepolisian Resor atau yang kita kenal dengan sebutan Polres terdapat di tingkat kota/kabupaten. Jadi kalau mau laporan tindak pidana dalam kota lapornya ke kantor Polres. Di Surabaya ada 2 kantor Polres yakni Polres Surabaya dan Polres Tanjung Perak[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section bg_color=”#191919″ text_color=”#ffffff” title=”Polda” tab_id=”1624206554359-87161221-3bee”][vc_column_text]Kepolisian Daerah (Polda) tingkatannya provinsi. Kita dapat melakukan pelaporan jika terdapat tindak pidana di luar daerah. Di Surabaya kantor Polda berada di Jalan A.Yani.[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section bg_color=”#191919″ text_color=”#ffffff” title=”Mabes Polri” tab_id=”1624206561608-815f29fc-ea41″][vc_column_text]Markas Besar Polri melayani wilayah yang lebih luas lagi yaitu negara kesatuan Republik Indonesia. Lingkupnya sangat luas untuk melakukan pelaporan masyarakat harus ke Jakarta[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tabs][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Setelah menuju kantor Polisi terdekat, masyarakat akan diarahkan ke bagian SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Layanan yang diberikan SPKT untuk masyarakat banyak banget antara lain Lapor Polisi (LP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Ijin Keramaian, Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), dan lain-lain termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Saat ini SP2HP Online sedang jadi perbincangan hangat setelah bulan April lalu versi daringnya dilaunching oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi SP2HP Online sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (e-PPNS) yang merupakan program unggulan Polri PRESISI.
Yang paling penting jangan takut bertemu Polisi karena mereka juga manusia yang sama-sama makan nasi. Polisi nggak nggigit, jangan berangapan kantor Polisi adalah tempat yang menyeramkan!
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column text_color=”#ffffff” animate=”afc” animate_delay=”0.4″ css=”.vc_custom_1624210291440{background-color: #990b01 !important;}”][vc_column_text]
Tentang SP2HP dan Alur Proses Perkara
Mungkin masyarakat masih awam terhadap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) karena memang layanan ini hanya diberikan kepada pelapor yang mengalami perkara. Ketika sebuah perkara dilaporkan, maka Polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan kajian yang diteruskan dengan penerbitan Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan.
Namun kadang-kadang ada masyarakat yang nggak sabaran. Masih ada yang menganggap kalau sudah melapor kasusnya langsung digarap, besoknya pelaku ditangkap dan dipenjara!!
Ya enggak gitu, Bosque… itu kan di sinetron..
Polisi bukan Doraemon yang punya kantong ajaib berisi segala macam alat canggih. Dipelajari dulu kasusnya apa. Ada tahapan yang harus dilakukan Polisi dalam menangani sebuah kasus. Lah dipikir Polisi juga senang dapat kasus banyak? Reskrim juga pusing nangkapin orang.. Mereka juga gemes sama tindakan kejahatan. Andaipun semua yang berbuat pidana di muka bumi ini bisa ditangkap bareng-bareng mungkin mereka siap menyediakan jaring raksasa khusus yang hobi bikin gara-gara di masyarakat.
Nggak hanya marketing aja lho yang ditarget jualan, Polisi juga ditekan punya target menyelesaikan kasus!
Untuk mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan masyarakat, Polisi nggak diem-dieman, korps baju cokelat ini juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang disingkat SP2HP yang fungsinya memberikan informasi perkembangan perkara yang telah dilakukan oleh penyidik. Dan SP2HP ini merupakan hak bagi pelapor!
Fungsi SP2HP adalah agar masyarakat pelapor dapat mengetahui perkembangan kasus yang sedang berjalan sebagai bentuk akuntanbilitas dan transparansi kinerja penyelidikan dan penyidikan Polisi.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column text_color=”#000000″ animate=”afl” animate_delay=”0.4″ css=”.vc_custom_1624252676053{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column_text]
Program PRESISI SP2HP Online, Inovasi Polri Untuk Masyarakat Pelapor Tanpa Datang ke Penyidik
SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang menjadi hak masyarakat pelapor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 39 ayat 1 bahwa dalam menjamin akuntanbilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan.
Jika selama ini masyarakat yang melaporkan kasus harus bolak-balik ke kantor Polisi untuk mengetahui perkembangan penyelidikan dan penyidikan, maka sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor menemui penyidik karena layanan SP2HP sudah dapat diakses melalui online. Jadi kapan pun dan di mana pun bisa langsung update.
Merujuk website Tribrata News Polda Jatim pada acara launching SP2HP Online April 2021 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan
“Diharapkan dengan adanya aplikasi Sp2HP Online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi.”
Dijelaskan oleh Kapolri, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat. “Masyarakat akan mengetahui Batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum”
Bagi saya inovasi SP2HP Online ini merupakan langkah bagus Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain memudahkan pelapor, sistem online juga upaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 yang masih merajalela di Indonesia.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
Cara Mengecek Perkembangan Perkara melalui SP2HP Online
Untuk mencari tau lebih detail mengenai program unggulan Polri SP2HP Online, saya pun mengunjungi kantor Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya dan mendapat input yang luar biasa. Untuk mengakses SP2HP Online, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id

Oleh petugas saya ditunjukkan caranya. Yaitu dengan memasukkan nomor Laporan Polisi berikut Kesatuan. Selanjutnya pelapor mengisi data pribadi seperti Nama Lengkap Pelapor beserta Tanggal Lahir.
Setelah memasukkan kode captcha, pengunjung situs akan diarahkan menuju halaman yang berisi detail laporan diantaranya Jenis Kejahatan, Undang-Undang, Pasal, Status terakhir, Satuan Kerja yang Menangani, Nama dan Nomor Telepon Penyidik. Dan yang paling penting adalah informasi Status Perkembangan Perkara yang memuat hasil penyelidikan petugas.
Selain melalui situs www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id, SP2HP Online juga bisa diakses melalui website polres. Masyarakat Surabaya dapat mengaksesnya melalui www.satreskrimpolrestabessurabaya.com/sp2hp.
Selain mendapatkan informasi mengenai SP2HP Online, di halaman Satreskrim Polrestabes Surabaya juga memuat nama-nama DPO beserta informasi Unit Reskrim seperti Jatanras, Harda, Tipidkor, Tipidter, Tipidek, PPA, dan Resmob
Pada intinya program SP2HP Online yang diakses melalui situs Bareskrim Polri dan Polres itu sama. Ibaratnya sistem SP2HP Online ini merupakan mesin pencarian tindak pidana yang terjadi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Itulah kenapa setiap warga yang mengalami dan atau mengetahui tindak pidana diharapkan melaporkan ke Polisi. Mungkin saja penjahat yang melakukan kejahatan di daerah A, bisa ditangkap di daerah B.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
POLRI PRESISI 2021 dan Capaian 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Inovasi SP2HP Online dan e-PPNS merupakan bagian dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilantik pada 27 januari 2021. Konsep Polri PRESISI ini diusung oleh perwira tinggi Polri kelahiran Ambon 5 Mei 1969 dalam menanggapi segala macam kasus hukum yang terjadi di masyarakat sehingga tercipta suasana tertib dan aman di Indonesia.
PRESISI sendiri kepanjangan dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan yang secara singkat Kapolri mengharapkan suatu PREDIKTIF sebagai upaya pencegahan kejahatan, RESPONBILITAS sebagai gambaran Polisi yang cekatan menangani kasus, serta TRANSPARANSI Berkeadilan yang dimaksudkan tugas Polisi bekerja secara serius tanpa pandang bulu dengan asas keterbukaan.
Sekilas, Program unggulan Polri PRESISI mengedepankan teknologi internet karena memang saat ini media online adalah wadah komunikasi yang paling mudah diakses masyarakat. Sarana konektivitas dan komunikasi ini menurut saya juga menghemat banyak anggaran terutama penggunaan kertas.
Seperti halnya pada SP2HP Online, akan banyak kertas yang dihemat sehingga penggunaan sampah bumi lebih diminimalisir. Selain SP2HP Online, Kapolri juga meluncurkan aplikasi e-PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang juga memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana.
Mari saya jelaskan program-program unggulan Polri PRESISI satu persatu:[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][us_iconbox title=”E-TLE”]Elektronik Tilang yang berfungsi untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya yang dipantau melalui CCTV[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”SIM Online”]Inovasi Polri dalam memberikan pelayanan Surat Ijin Mengemudi secara online yang dapat diakses melalui situs http://sim.korlantas.polri.go.id[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”Propam Presisi (Mobile Apps)”]Merupakan aplikasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan ketidakpuasan kinerja Polisi atau PNS di lingkungan Polri.[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”SP2HP Online dan ePPNS”]Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang memudahkan masyarakat mendapatkan perkembangan perkara yang dilaporkan. Sedangkan ePPNS adalah Penyidikan yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Polri[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”e-Dumas Presisi”]Pengaduan Masyarakat yang membutuhkan penyelesaian lanjutan. E-Dumas dapat diakses melalui aplikasi Dumas Presisi[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”Siber TV”]Layanan Polisi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui channel YouTube Siber TV dan akun Instagram @CCICPolri yang disampaikan dengan gaya santai menghibur[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”Virtual Police”]Layanan ini berhubungan dengan dunia maya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap antisipasi perbuatan pelanggaran UU ITE[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”Polri TV dan Radio”]Merupakan program siaran melalui streaming sebagai media edukasi, informasi dan penguatan komunikasi publik. Polri TV dan Radio dapat diakses melalui https://tvradio.polri.go.id atau aplikasi POLRI TV RADIO[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl”][us_iconbox title=”Binmas Online System”]Aplikasi Polri yang berhubungan dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Masyarakat dapat mengakses melalui aplikasi Binmas Aparat[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”Command Center 110″]Merupakan sistem pusat kendali berbasis teknologi informasi sebagai upaya pelayanan Polri kepada masyarakat. Command Center 110 beroperasi 24 jam dan masyarakat dapat melaporkan setiap peristiwa melalui nomer telepon 110[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column text_color=”#000000″ css=”.vc_custom_1624210084952{background-color: #ce8e1e !important;}”][vc_column_text]Kesimpulan
Hadirnya program Polri PRESISI SP2HP Online menjadi terobosan besar bagi tugas pokok Kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Lebih dari itu program ini memiliki kecenderungan baik yakni mendekatkan personel kepolisian dengan masyarakat agar satu sama lain saling bersinergi membangun lingkungan yang aman dan tentram mulai dari tingkat terkecil, Polsek, sampai tertinggi, Mabes Polri. Pesan dari saya, jangan sungkan untuk lapor Polisi jika mengalami suatu perkara karena lapor Polisi itu GRATIS!
Teman-teman ada nggak yang pernah laporan polisi? Cerita kasusnya dong.. :D[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Referensi Tulisan:
Pernyataan Kapolri tentang SP2HP Online:
https://tribratanews.jatim.polri.go.id/26/04/2021/kapolri-didampingi-waka-polri-dan-kabareskrim-launching-sp2hp-berbasis-online/
Undang-Undang SP2HP:
https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/Home/informasi
Logo karakter Polri Presisi
https://pengaduan.penerimaan.polri.go.id/[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Leave a Reply