Warga di lingkungan RT saya boleh senang, sekarang Pajak Bumi dan Bangunan bisa dibayar di kantor Kelurahan Ngagel Rejo. Artinya, kami tak perlu repot-repot menghabiskan waktu, biaya dan tenaga untuk datang ke kantor bank atau ke kantor pajak. Apakah di kelurahan teman-teman ada layanan seperti ini juga?

Sekira 3-4 tahun ini, kelurahan Ngagel Rejo mengadakan fasilitas pelayanan pembayaran PBB bekerjasama dengan Bank Jatim. Hal itu membuat kami merasa dimudahkan dari segi lokasi dan transportasi.
Pajak Bumi dan Bangunan sebetulnya dibayar untuk kepentingan siapa, sih?
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang kita singkat PBB merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh perorangan atau badan yang memiliki bumi (tanah/perairan) dan mendapatkan manfaat atas bangunan yang dikuasai atau ditempatinya.
Sesuai Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di Surabaya, Pajak Daerah dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemerintah Kota Surabaya, yang meliputi:
– Pajak Hotel
– Pajak Restoran
– Pajak Hiburan
– Pajak Reklame
– Pajak Penerangan Jalan
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
– Pajak Parkir
– Pajak Air Tanah
– Pajak Sarang Burung Walet
– Pajak Bumi dan Bangunan
– Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dengan rajin membayar pajak daerah, secara tidak langsung masyarakat yang ada di daerah tersebut telah merasakan manfaatnya.
Di Surabaya, saya merasakan perubahannya. Pembangunan kota ini mengalami peningkatan yang pesat. Terlihat bersih, rapi dengan fasilitas ruang terbuka hijau. Ditambah lagi kehadiran jembatan baru, jalan baru, serta layanan publik yang memadai sehingga warga merasa nyaman beraktifitas. Jadi jangan merasa rugi bayar pajak, karena manfaatnya ke kita-kita juga, seluruh warga Surabaya.
Pengalaman Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Ngagelrejo
Sudah beberapa tahun ini, saya selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan di kantor Kelurahan Ngagel Rejo. Lokasinya dekat dengan rumah. Tak perlu dandan cakep-cakep, tanpa alisan, tanpa lipstikan, saat itu juga langsung meluncur ke kantor kelurahan.

Khusus layanan PBB, kelurahan telah menyediakan ruangan kosong yang digunakan selama kegiatan, mulai jam 09.00 hingga jam 14.00. Cara ini cukup adil, supaya tak mengganggu jalannya pemerintahan kelurahan.
Untuk menjangkau lebih banyak masyarakat mengetahui informasi layanan PBB, biasanya kantor kelurahan memasang spanduk pengumuman, serta menyebarkan seluas-luasnya sampai ke tingkat RW dan RT.
Yang paling seru, pagi hari sebelum jadwal layanan, ada petugas keliling jalanan RT sambil membawa berteriak menggunakan megaphone,
“Diumumkan kepada seluruh warga, hari ini layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa dilakukan di kantor kelurahan Ngagel Rejo”
Woro-woro ini mengingatkan saya pada masa kecil ketika lingkungan RW kami akan menayangkan layar tancap di lapangan Bratang, hiburan yang selalu kami nantikan setiap bulan, hehe..
Usai mendengar pariwara konvensional, saya segera mencari berkas SPPT dan menyiapkan dengan baik supaya tidak ketlisut.
Saya datang ke kantor kelurahan menjelang siang untuk menghindari antrian panjang. Bisa bayangkan betapa sibuknya jika 1 kelurahan yang terdiri 12 RW dan 126 RT berkumpul bersamaan? Untungnya petugas yang melayani lebih dari satu orang sehingga tak terjadi tumpukan manusia.
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan tidak sulit, kok. Layaknya membayar tagihan listrik, saya terlebih dulu menyerahkan berkas SPPT kepada petugas. Selama pengecekan berkas, saya dipersilakan duduk sembari menunggu panggilan.
Saat tiba giliran, nama pemilik wajib pajak akan dipanggil. Saat itulah saya menyerahkan sejumlah rupiah sesuai dengan nominal yang tertera di PBB yang terhutang di lembar SPPT. Tak sampai 5 menit, petugas akan menyerahkan SPPT PBB asli (lembaran berwarna) yang dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB.
Layanan Informasi PBB Online
Walau pelunasan tagihan PBB dilakukan setiap tahun, namun cukup banyak masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan informasi seputar Pajak Bumi dan Bangunan.
Sepengetahuan saya, masyarakat Surabaya diberi waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan pajak terutang ini sejak menerima lembar SPPT.

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang di dalamnya terdapat informasi Nama dan Alamat Wajib Pajak, Objek Pajak beserta luasnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Kebetulan hari ini saya mendapat ‘surat cinta’ dari Pak RT berisi salinan lembar SPPT PBB tahun 2020. Setelah saya cek, jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini tanggal 31 Juli 2020. Berarti masih ada 4 bulan ke depan untuk masyarakat Surabaya menyelesaikan kewajibannya.
Akan tetapi, jika teman-teman belum mendapatkan salinan SPPT, kalian bisa melakukan cetak mandiri e-SPPT melalui website https://pbb.bpkpd.surabaya.go.id/. Caranya, isi NIK sesuai e-KTP dan Nomor Obyek Pajak (NOP). Lalu selesaikan kode captcha. Klik submit. Selesai, e-SPPT PBB sudah dapat didownload lalu dicetak.

Seperti kita ketahui, besaran pajak tiap rumah berbeda-beda. Semakin luas tanahnya, semakin besar bangunannya, dan semakin strategis lokasinya, maka nilai pajaknya semakin besar.
Selain mengirimkan SPPT, Pak RT saya juga menginformasikan bahwa jadwal pembayaran PBB Tahun 2020 di Kelurahan Ngagelrejo diadakan pada bulan Maret dan April dengan detail sebagai berikut:
1. Hari/Tanggal: Senin, 30 Maret 2020
Waktu: 09.00 – 14.00 WIB
Lokasi: Kantor Kelurahan Ngagelrejo
2. Hari/Tanggal: Kamis, 02 April 2020
Waktu: 09.00 – 14.00 WIB
Lokasi: Balai RW IV Ngagel Rejo, Jalan Ngagel Mulyo No. 34
3. Hari/Tanggal: Kamis, 09 April 2020
Waktu: 09.00 – 14.00 WIB
Lokasi: Balai RW VI Ngagel Rejo, Jalan Bratang I Lapangan No. 23
Bagi warga Surabaya, yuk selesaikan kewajiban membayar PBB sebelum jatuh tempo, karena Pajak Daerah ini partisipasi nyata pembangunan Kota Surabaya. Biar hati ayem, cari informasi SPPT PBB sekarang juga yo, Rek!
Leave a Reply