SP2HP Online Polri, Mudahkan Masyarakat Ketahui Perkembangan Laporan Perkara Sambil Rebahan
[vc_row][vc_column][vc_column_text]Bila selama ini masyarakat pelopor harus riwa-riwi datang ke kantor polisi untuk mencari tau perkembangan kasusnya, sekarang tidak lagi karena Polri telah berinovasi dengan meluncurkan program SP2HP Online yang mana seluruh perkembangan kasus dapat diakses melalui daring dan pelapor diberi akses menghubungi penyidik melalui jalur pribadi. Sambil rebahan pun bisa!
***[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column text_color=”#1e1e1e” css=”.vc_custom_1624336292293{background-color: #ddb5b5 !important;}”][vc_column_text]
“Kasihan itu kasihan, tapi saya juga harus berani menghilangkan rasa kasihan saya sebab pelaku kejahatan kalau dibiarkan sangat sadis. Dia bisa membunuh orang dengan tega apalagi kalau melihat wajahnya yang minta ampun dan melas. Saya gak bisa melihat wajah melas..”
Kalimat bernada curhatan di atas disampaikan dengan lugas oleh Takdir Matanette beberapa tahun lalu sewaktu dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya kepada saya dalam sebuah kesempatan ngobrol santai di kantornya.
Saya menyadari, aparat penegak hukum juga manusia yang memiliki nurani, namun demi menjalankan tugas negara, Ia harus melaksanakan tanggung jawabnya. Bagi Takdir rasa kasihan kepada orang lain jauh lebih besar ketimbang menembak penjahat.
Cerita dunia kepolisian selalu menarik untuk disimak. Seperti cerita Pak Takdir, banyak pelajaran kemanusiaan yang dapat dijadikan sebagai pengalaman hidup.
Pak Takdir saat menjadi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
Pengalaman ‘Jalan’ Bersama Polisi Reskrim
Kenapa tiba-tiba saya tertarik dengan dunia Polisi hingga beberapa artikel di blog ini memuat tentang sosok Polisi? Karena saya pernah mengalami kasus penipuan dan dibantu oleh Polisi melakukan tindakan pertama 10 tahun lalu. Saya diantar menemui orang yang saya sangka sebagai penipu.
Sedikit cerita, ketika itu ada seseorang membeli laptop di toko saya dengan cara kredit. Orang pertama menyamar sebagai sales leasing dan menyerahkan orderan kredit atas nama prang lain. Keesokan harinya ada orang mengambil laptop sesuai surat PO (Purchasing Order) yang dikirimkan si sales. Saya percaya dong karena alurnya memang seperti itu. Setelah orderan ke 3 saya baru sadar bahwa surat PO yang dibawa sales leasing adalah fiktif.
Pada orderan selanjutnya saya inisiatif mengirimkan sendiri laptop orderan ke alamat yang tercantum di lembar PO. Tetapi sebelum menuju alamat, saya lebih dulu melaporkan kasus ini ke Polsek Wonokromo yang saat itu juga ditindaklanjuti oleh petugas yang segera menurunkan tim. Sebagai korban saya beraksi seolah karyawan yang mengirimkan laptop, sementara Polisi mengawal saya dari jauh yang entah di mana posisinya. Yang jelas kami intens komunikasi melalui pesan teks.
Meski aksi kami saat itu gagal, namun saya puas dengan respon Polisi yang gercep menanggapi laporan masyarakat awam seperti saya hingga langsung menerjunkan tim ke lapangan. Pun usai kejadian mengejar ‘calon sindikat’, Polisi tak melepaskan saya begitu saja, selama beberapa hari Polisi memantau toko yang membuat lingkungan kerja kami terasa aman. Tak hanya berhenti di situ saja, Reskrim Polsek juga aktif menanyakan kondisi perkembangan transaksi apakah masih ada peluang untuk bertemu pelaku.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
Ketika mengalami dan mengetahui peristiwa pidana, apa yang harus dilakukan masyarakat?
Lapor Polisi!
Jadi korban kejahatan itu nggak enak banget. Dunia terasa runtuh, perasaan mau marah dan kecewa bercampur jadi satu. Biar bagaimanapun kita harus tenang, adukan pengalaman pahit itu kepada aparat penegak hukum supaya diketahui Polisi, selanjutnya berdoa agar kasus segera dikembangan.
Tidak harus jadi korban dulu untuk melakukan pelaporan Polisi, semua masyarakat yang melihat atau mengetahui sebuah tindakan melawan hukum wajib melaporkan kepada pihak berwajib.
Caranya bagaimana?
Sebelum melakukan pelaporan pastikan tau dulu lokasi tindak pidana terjadi sebab kepolisian juga memiliki daerah hukum.[/vc_column_text][vc_tta_tabs layout=”timeline”][vc_tta_section i_position=”right” bg_color=”#191919″ text_color=”#ffffff” title=”Polsek” tab_id=”1624206516947-5a787631-0b9b”][vc_column_text]Polsek kepanjangan dari Kepolisian Sektor yang mengayomi masyarakat di tingkat kecamatan.[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section bg_color=”#191919″ text_color=”#ffffff” title=”Polres” tab_id=”1624206516948-0ef7639f-838a”][vc_column_text]Kepolisian Resor atau yang kita kenal dengan sebutan Polres terdapat di tingkat kota/kabupaten. Jadi kalau mau laporan tindak pidana dalam kota lapornya ke kantor Polres. Di Surabaya ada 2 kantor Polres yakni Polres Surabaya dan Polres Tanjung Perak[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section bg_color=”#191919″ text_color=”#ffffff” title=”Polda” tab_id=”1624206554359-87161221-3bee”][vc_column_text]Kepolisian Daerah (Polda) tingkatannya provinsi. Kita dapat melakukan pelaporan jika terdapat tindak pidana di luar daerah. Di Surabaya kantor Polda berada di Jalan A.Yani.[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section bg_color=”#191919″ text_color=”#ffffff” title=”Mabes Polri” tab_id=”1624206561608-815f29fc-ea41″][vc_column_text]Markas Besar Polri melayani wilayah yang lebih luas lagi yaitu negara kesatuan Republik Indonesia. Lingkupnya sangat luas untuk melakukan pelaporan masyarakat harus ke Jakarta[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tabs][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Setelah menuju kantor Polisi terdekat, masyarakat akan diarahkan ke bagian SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Layanan yang diberikan SPKT untuk masyarakat banyak banget antara lain Lapor Polisi (LP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Ijin Keramaian, Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), dan lain-lain termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Saat ini SP2HP Online sedang jadi perbincangan hangat setelah bulan April lalu versi daringnya dilaunching oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi SP2HP Online sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (e-PPNS) yang merupakan program unggulan Polri PRESISI.
Yang paling penting jangan takut bertemu Polisi karena mereka juga manusia yang sama-sama makan nasi. Polisi nggak nggigit, jangan berangapan kantor Polisi adalah tempat yang menyeramkan!
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column text_color=”#ffffff” animate=”afc” animate_delay=”0.4″ css=”.vc_custom_1624210291440{background-color: #990b01 !important;}”][vc_column_text]
Tentang SP2HP dan Alur Proses Perkara
Mungkin masyarakat masih awam terhadap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) karena memang layanan ini hanya diberikan kepada pelapor yang mengalami perkara. Ketika sebuah perkara dilaporkan, maka Polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan kajian yang diteruskan dengan penerbitan Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan.
Namun kadang-kadang ada masyarakat yang nggak sabaran. Masih ada yang menganggap kalau sudah melapor kasusnya langsung digarap, besoknya pelaku ditangkap dan dipenjara!!
Ya enggak gitu, Bosque… itu kan di sinetron..
Polisi bukan Doraemon yang punya kantong ajaib berisi segala macam alat canggih. Dipelajari dulu kasusnya apa. Ada tahapan yang harus dilakukan Polisi dalam menangani sebuah kasus. Lah dipikir Polisi juga senang dapat kasus banyak? Reskrim juga pusing nangkapin orang.. Mereka juga gemes sama tindakan kejahatan. Andaipun semua yang berbuat pidana di muka bumi ini bisa ditangkap bareng-bareng mungkin mereka siap menyediakan jaring raksasa khusus yang hobi bikin gara-gara di masyarakat.
Nggak hanya marketing aja lho yang ditarget jualan, Polisi juga ditekan punya target menyelesaikan kasus!
Untuk mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan masyarakat, Polisi nggak diem-dieman, korps baju cokelat ini juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang disingkat SP2HP yang fungsinya memberikan informasi perkembangan perkara yang telah dilakukan oleh penyidik. Dan SP2HP ini merupakan hak bagi pelapor!
Fungsi SP2HP adalah agar masyarakat pelapor dapat mengetahui perkembangan kasus yang sedang berjalan sebagai bentuk akuntanbilitas dan transparansi kinerja penyelidikan dan penyidikan Polisi.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column text_color=”#000000″ animate=”afl” animate_delay=”0.4″ css=”.vc_custom_1624252676053{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column_text]
Program PRESISI SP2HP Online, Inovasi Polri Untuk Masyarakat Pelapor Tanpa Datang ke Penyidik
SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang menjadi hak masyarakat pelapor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 39 ayat 1 bahwa dalam menjamin akuntanbilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan.
Jika selama ini masyarakat yang melaporkan kasus harus bolak-balik ke kantor Polisi untuk mengetahui perkembangan penyelidikan dan penyidikan, maka sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor menemui penyidik karena layanan SP2HP sudah dapat diakses melalui online. Jadi kapan pun dan di mana pun bisa langsung update.
Merujuk website Tribrata News Polda Jatim pada acara launching SP2HP Online April 2021 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan
“Diharapkan dengan adanya aplikasi Sp2HP Online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi.”
Dijelaskan oleh Kapolri, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat. “Masyarakat akan mengetahui Batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum”
Bagi saya inovasi SP2HP Online ini merupakan langkah bagus Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain memudahkan pelapor, sistem online juga upaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 yang masih merajalela di Indonesia.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
Cara Mengecek Perkembangan Perkara melalui SP2HP Online
Untuk mencari tau lebih detail mengenai program unggulan Polri SP2HP Online, saya pun mengunjungi kantor Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya dan mendapat input yang luar biasa. Untuk mengakses SP2HP Online, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id
Oleh petugas saya ditunjukkan caranya. Yaitu dengan memasukkan nomor Laporan Polisi berikut Kesatuan. Selanjutnya pelapor mengisi data pribadi seperti Nama Lengkap Pelapor beserta Tanggal Lahir.
Setelah memasukkan kode captcha, pengunjung situs akan diarahkan menuju halaman yang berisi detail laporan diantaranya Jenis Kejahatan, Undang-Undang, Pasal, Status terakhir, Satuan Kerja yang Menangani, Nama dan Nomor Telepon Penyidik. Dan yang paling penting adalah informasi Status Perkembangan Perkara yang memuat hasil penyelidikan petugas.
Selain melalui situs www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id, SP2HP Online juga bisa diakses melalui website polres. Masyarakat Surabaya dapat mengaksesnya melalui www.satreskrimpolrestabessurabaya.com/sp2hp.
Selain mendapatkan informasi mengenai SP2HP Online, di halaman Satreskrim Polrestabes Surabaya juga memuat nama-nama DPO beserta informasi Unit Reskrim seperti Jatanras, Harda, Tipidkor, Tipidter, Tipidek, PPA, dan Resmob
Pada intinya program SP2HP Online yang diakses melalui situs Bareskrim Polri dan Polres itu sama. Ibaratnya sistem SP2HP Online ini merupakan mesin pencarian tindak pidana yang terjadi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Itulah kenapa setiap warga yang mengalami dan atau mengetahui tindak pidana diharapkan melaporkan ke Polisi. Mungkin saja penjahat yang melakukan kejahatan di daerah A, bisa ditangkap di daerah B.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
POLRI PRESISI 2021 dan Capaian 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Inovasi SP2HP Online dan e-PPNS merupakan bagian dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilantik pada 27 januari 2021. Konsep Polri PRESISI ini diusung oleh perwira tinggi Polri kelahiran Ambon 5 Mei 1969 dalam menanggapi segala macam kasus hukum yang terjadi di masyarakat sehingga tercipta suasana tertib dan aman di Indonesia.
PRESISI sendiri kepanjangan dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan yang secara singkat Kapolri mengharapkan suatu PREDIKTIF sebagai upaya pencegahan kejahatan, RESPONBILITAS sebagai gambaran Polisi yang cekatan menangani kasus, serta TRANSPARANSI Berkeadilan yang dimaksudkan tugas Polisi bekerja secara serius tanpa pandang bulu dengan asas keterbukaan.
Sekilas, Program unggulan Polri PRESISI mengedepankan teknologi internet karena memang saat ini media online adalah wadah komunikasi yang paling mudah diakses masyarakat. Sarana konektivitas dan komunikasi ini menurut saya juga menghemat banyak anggaran terutama penggunaan kertas.
Seperti halnya pada SP2HP Online, akan banyak kertas yang dihemat sehingga penggunaan sampah bumi lebih diminimalisir. Selain SP2HP Online, Kapolri juga meluncurkan aplikasi e-PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang juga memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana.
Mari saya jelaskan program-program unggulan Polri PRESISI satu persatu:[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][us_iconbox title=”E-TLE”]Elektronik Tilang yang berfungsi untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya yang dipantau melalui CCTV[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”SIM Online”]Inovasi Polri dalam memberikan pelayanan Surat Ijin Mengemudi secara online yang dapat diakses melalui situs http://sim.korlantas.polri.go.id[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”Propam Presisi (Mobile Apps)”]Merupakan aplikasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan ketidakpuasan kinerja Polisi atau PNS di lingkungan Polri.[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”SP2HP Online dan ePPNS”]Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang memudahkan masyarakat mendapatkan perkembangan perkara yang dilaporkan. Sedangkan ePPNS adalah Penyidikan yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Polri[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”e-Dumas Presisi”]Pengaduan Masyarakat yang membutuhkan penyelesaian lanjutan. E-Dumas dapat diakses melalui aplikasi Dumas Presisi[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”Siber TV”]Layanan Polisi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui channel YouTube Siber TV dan akun Instagram @CCICPolri yang disampaikan dengan gaya santai menghibur[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”Virtual Police”]Layanan ini berhubungan dengan dunia maya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap antisipasi perbuatan pelanggaran UU ITE[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”Polri TV dan Radio”]Merupakan program siaran melalui streaming sebagai media edukasi, informasi dan penguatan komunikasi publik. Polri TV dan Radio dapat diakses melalui https://tvradio.polri.go.id atau aplikasi POLRI TV RADIO[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl”][us_iconbox title=”Binmas Online System”]Aplikasi Polri yang berhubungan dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Masyarakat dapat mengakses melalui aplikasi Binmas Aparat[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column animate=”afl” animate_delay=”0.4″][us_iconbox title=”Command Center 110″]Merupakan sistem pusat kendali berbasis teknologi informasi sebagai upaya pelayanan Polri kepada masyarakat. Command Center 110 beroperasi 24 jam dan masyarakat dapat melaporkan setiap peristiwa melalui nomer telepon 110[/us_iconbox][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column text_color=”#000000″ css=”.vc_custom_1624210084952{background-color: #ce8e1e !important;}”][vc_column_text]Kesimpulan
Hadirnya program Polri PRESISI SP2HP Online menjadi terobosan besar bagi tugas pokok Kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Lebih dari itu program ini memiliki kecenderungan baik yakni mendekatkan personel kepolisian dengan masyarakat agar satu sama lain saling bersinergi membangun lingkungan yang aman dan tentram mulai dari tingkat terkecil, Polsek, sampai tertinggi, Mabes Polri. Pesan dari saya, jangan sungkan untuk lapor Polisi jika mengalami suatu perkara karena lapor Polisi itu GRATIS!
Teman-teman ada nggak yang pernah laporan polisi? Cerita kasusnya dong.. :D[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Referensi Tulisan:
Pernyataan Kapolri tentang SP2HP Online:
https://tribratanews.jatim.polri.go.id/26/04/2021/kapolri-didampingi-waka-polri-dan-kabareskrim-launching-sp2hp-berbasis-online/
Undang-Undang SP2HP:
https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/Home/informasi
Logo karakter Polri Presisi
https://pengaduan.penerimaan.polri.go.id/[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Okti Li
Seru saya membacanya. Iya soalnya yg seperti ini tuh informasinya kurang banyak disosialisasikan ke masyarakat. Lagian kok Polsek di saya mah ya di Cianjur Selatan nih … Yagitu deh…
Kalau ada kasus tabrakan aja uang tebusan harus didahulukan. Orang kecelakaan kok yg dikedepankan duit duluan…
Ya tidak semua polisi demikian sih ya….
Mutia Nurul Rahmah
Kalau begini, smoga meningkatkan rasa percaya masyarakat kepada polri ya, karena kadang masih banyak yang bilang berurusan ama polisi rumut, susah.
Mantab inovasinya
Mechta
Waaah..lengkap ya fitur2nya..bahkan sampai pemantauan perkembangan laporan itu juga bisa dilakukan online. Mantab betul deh.. Semoga makin tersosialisasi ya..
lianny
Wah keren nih, dengan hadirnya Polri PRESISI, kita semakin dimudahkan, bahkan memantau perkembangan laporan pun bisa lewat online. Apalagi saat pandemi sekarang ini ya, memang lebih nyaman dan aman kalau bisa dilakukan online.
thya
manteb ya kalo bisa dilakukan secara online. btw, seru banget baca pengalamannya.. berasa kayak detektif mbaa.. hehe
Susie Ncuss
Yang saya tau dan ngalamin sendiri cuman yang e-tle itu karena sering ngelewatin perempatan yang ada kameranya. berasa photoshoot tiap lagi pulang kerja, hehehe
YSalma
Informasi yang harus diketahui masyarakat luas nih, mba Yuni.
Soale lumayan banyak stigma Polisi yang beredar di masyarakat.
Dengan membaca pengalaman mba Yuni dan informasi seperti ini, memberi kesadaran baru bahwa sekarang perkembangan kasus bisa dipantau secara online. Mantap.
winda - dajourneys.com
wah kayaknya belum banyak yang tahu informasi ini 🙂 thanks for sharing mba
Eni Martini
Inovasinya makin bagus ini polri ya, membuat masyarakat juga semakin merasa yakin dengan kerja polri. Aku jadi mau mantau perkembangan kasus politik yang terjerat pasal hukum hehehe
Ida Tahmidah
Asyik ya semuanya jadi bisa dipantau secara online ya… Cocoklah dengan kondisi yang lagi pandemi sekarang ini….
Sri Widiyastuti
Wah senang sekali membaca artikel ini mbak. dulu saya ingin jadi polwan, tapi karena banyaknya pemberitaan miring akhlak polisi, jadinya saya coret cita-cita itu hehe setelah membaca ini, insyaAllah akan menaikan kembali pamor polisi sebagai penjagaan keamanan dalam negeri dan kepercayaan masyarakat akan kembali lagi ke polisi.
Rach Alida
Banyak ya program unggulan polisi saat i ni. Kemudahan untuk bikin SIM online tentunya sangat dibutuhkan dikondisinya saat ini ya mba. Smoga bisa selalu jadi teladan
Monica Anggen
Mantap sekali inovasi sp2hp online ini, jadi makin memudahkan juga untuk memantau perkara tanpa harus datang ke penyidik ya. Ini juga jadi salah satu cara mungkin untuk mempermudah kerja para polisi sehingga bisa menjaga keamanan negeri dengan baik
lendyagasshi
Pernah, kak Yuni.
Masku pernah tertipu oleh temannya sendiri. Jadi gelagat gak baik ini sudah tampak, hanya masku ki lak polos anaknya, jadi pas temen bilang “Pinjem, Ded..motornya. Aku ada perlu.”
Masku minjemin lengkap, sak SNTKnya.
Seminggu ditunggu-tunggu, sampai mas kalau kerja ngesot, jalan kaki, gak ada kabar.
Ternyata yawes ilang…
Pas kita lapor polisi ((tetangga sebelah rumahku ini polisi, jabatannya lumayan tinggi, alhamdulillah))
Dilacak keberadaan si temen ini, ternyata H+2 pelaporan (padahal cuma lisan, gak resmi di kantor polisi), si pelaku ini uda ketangkep dengan posisi kaki kiri tertembak di Kediri.
MashaAllah~
Kejahatannya gak hanya baru sekali, tapi udah berulang kali, makanya sampai ditindak tegas. Padahal pelaku ini anaknya hakim kejaksaan Surabaya pada zamannya loo..
Bener-bener yaa…mirip drama gak sih?
Hukum VS Penegak Hukum?
Kalau kini ada program Polri PRESISI SP2HP Online, semoga semakin banyak kasus yang terungkap dan membuat masyarakat merasa aman dengan Polisi sebagai Pangayom Masyarakat.
Joko Yugiyanto
polisi makin keren aja dengan segala inovasinya apalagi sejak pak Sigit jadi Kapolri gebrakan baru pun bermunculan untuk polri lebih baik dan semua itu tertuang dalam satu kata “Presisi”
T. Retno
Wadooow….pengalamanmu, Mbak. Itu 10 tahun lalu ya. Sekarang aksi tipu-tipu dalam jual beli kayaknya makin marak ya, apalagi yang online. Semoga polisi juga makin gercep mengatasinya.
Btw, itu Pak Takdir kayak rocker deh :))
Nadia
Fitur nya lengkap dan memang harusnya lebih memudahkan masyarakat. Bravo trs polri !
Nadia
Fitur nya lengkap dan memang harusnya lebih memudahkan masyarakat. Bravo trs polri ! Dan semoga masyarakat semakin berani untuk melaporkan suatu kejahatan yang menimpa kita . Jgn sampai kita tertipu apalagi skg jaman online.
Wiwin | Pratiwanggini.Net
Syukurlah polisi makin maju dengan gebrakan-gebrakan baru. Moga makin dekat dengan masyarakat juga. Bener-bener mengayomi masyarakat.
yayu arundina
Wah polisi ternyata juga bisa jadi bahan tulisan yang menarik ya. Seru juga tahu seluk beluk dunia polisi ini. Buasanya ke kantor polisi cuma buat bikin surat kelakuan baik aza. Oh ya, suka ikut kesel kalk ada yang cerita udah lapor ke polisi eh perkaranya gak pernah jelas ujungnya. Moga dengan SP2HP ini, masyarakat jadj lebih paham tugas polisi dalam menyelesaikan perkara.
Emanuella Christianti
Wah, ceritamu yang bawa laptop berani banget mbak…. kayanya walaupun dikawal pak pulisi, aku bakal tetep jiper deh…. Semangat selalu pak polisi! semoga makin baik ke depannya ya….
zulkifli shollah
bagaimana cara membuat menyampaikan laporan kasus pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan Sebidang Tanah milik kami berdasarkan Akta Jual beli no. berpindah menjadi hak milik orang lain dengan modus membuat Surat pelepasan hak dengan memalsukan tanda tangan pihak kami. Pihak penyidik kesulitan untuk melanjutkan kasus tsb dengan alasan asli surat tsb belum diketemukan poto copy nya ada pada kami . Terima kasih.
zulkifli shollah
I. PERMASALAHAN YANG KAMI ALAMI SEBAGAI BERIKUT :
1. Hak atas tanah milik kami yang diperoleh berdasarkan surat AKTA JUAL BELI NO.256/593/1988. tgl.23/11/1988. kepemilikan nya tercatat atas nama kami ( Ny.Sritasmini )
2. Berpindah kepemilikannya kepada nama A. Nazamuddin, berdasarkan SURAT KETERANGAN MENYERAH KAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor:593/619 /I/ BT /2010 tgl. 26 Oktober 2010 Antara SRI TASMINI dengan A. NAZAMUDIN yang di terbikan oleh Oknum camat. Baturaja Timur.Kab. Oku. Prov. Sumatera Selatan.
3. Padahal kami ( Ny.Sritasmini ) dan ( Suami nama Zulkifli Shollah )
a) belum pernah Membuat surat atau melihat asli surat tsb. (foto copynya ada pada kami) kami peroleh dari Ny. Surgini ibu nya dari JIMMY PRIMARTHA AGOEUNO., alasanya dia dapat beli dari A.Nazamudin.
b) belum pernah menanda tangani surat tersebut ( Tanda tangan yang tertera diatas meterai bukan tanda tangan ( Ny. Sritasmini ) diduga dipalsukan.
c) Pada surat tersebut belum ada tanda tangan Zulkifli Shollah, selaku suami saya / belum dapat persetujuan dari suami. (surat tsb cacat hukum)
d) belum pernah menerimah imbalan uang sebesar Rp.30.000.000.yang tercantum dalam surat tsb.
4. Pelaku / Yang membuat dan membuhkan tanda tangan pada surat tsb tertulis sebagai berikut:
1. Ny. Sritasmini, tercatat bertindak selaku yang melepaskan hak ( tanda tangan tsb palsu
karena saya (Ny. Sritasmini) dan suami saya tidak pernah menanda tangani surat tsb)
2. A. Nazamuddin, tercatat bertindak selaku yang menerima pelepasan hak. ( diduga orang ini
yang melakukan perbuatan ini karena ybs yang di untungkan dalam surat ini ), menurut keterangan Penyidik dihapan Propam Polda Sumsel sudah di BAP.
3. Sukarman, tercatat bertindak selaku, Kepala Lingkungan tempat Obyek tanah tsb dan bertindak sebagai saksi. (menurut keterangan Penyidik dihapan Propam Polda Sumsel belum di BAP)
4. Doni Heridadi,S.STP. bin Umar Daud, tercatat bertindak selaku, Kepala kelurahan tempat Obyek tanah tsb dan bertindak sebagai saksi ( keterangan Penyidik dihapan Propam sudah di BAP.)
5. Mardaili,S.STP.M.Si, bin M.Nuch, tercatat bertindak selaku, Pembuat surat / Camat Kepala wilayah Kecamatan Baturaja Timur, tempat Obyek tanah tsb dan bertindak sebagai CAMAT/PPAT pada surat tersebut. (keterangan Penyidik dihapan Propam Polda sudah di BAP)
II. Sekarang objek tanah tersebut telah diterbitkan SERTIFIKAT HAK MILIK oleh Kepala Kantor
Pertanahan Baturaja No.00058, tgl.27 juli 2016 An. JIMMY PRIMARTHA AGOEUNO.
III. Kasus ini telah kami sampaikan kepada pihak terkait secara lisan dan tertulis, agar diselesaikan
secara musyawarah kekeluargaan namun tidak membuah kan hasil dan pihak terkait Oknum Camat
(Mardaili,S.STP.M.Si, bin M.Nuch), Pihak oknum Kelurahan Doni Heridadi,S.STP. bin Umar Daud,
menyuruh kami menempuh JALUR HUKUM MELAPORKAN kepihak KAPOLRES KAB.OKU.
IV. KAMI TELAH MENYAMPAIKAN MELAPORKAN KE DUMAS POLRES KAB. OKU.
dengan surat tanggal,.24/05/2018
1. Lima bulan kemudian tgl.11 Oktober2018 dapat tanggapan dari KAPOLRES Kab. OKU.
dengan surat Nomor SP2HP/197/X/2018/eskrim tgl.11 Oktober2018.
2. berdasarkan Surat Nomor : SP2HP/197/X/2018/eskrim tgl.22 Oktober2018.Penyidik/penyelidik, telah melakukan permintaan keterangan Introgasi terhadap saksi : Zulkifli Shollah ( suami Ny. Sritasmini) Sdri. Erni Yulianti, binti Mansyur, dan Sdr. Nurhasan (suami Erni Yulianti) yang pinjam asli surat AKTA JUAL BELI NO.256/593/1988.tgl.23/11/1988. Dan mengamankan barang bukti .
3. Dua bulan kemudian Penyidik/penyelidik, melakukan permintaan keterangan Intragasi terhadap saksi 1. Doni Heridadi,S.STP. bin Umar Daud,
2.Sdr. Mardaili,S.STP.M.Si, bin M.Nuch.
4. Tgl. 8 /01/2019, Penyidik menyuruh kami lapor Polisi didamping staf Penyidik kami meng hadap, diberi SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI. No: STTLP/06/I/2019/SPK OKU, tgl.08/01/2019.
5. Surat tanggal 4 Maret 2019 No. SP2HP/8/II/2019/Reskrim pemberitahuan penyidik telah melaku kan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi :
1) Sdr. Erni Yulianti binti Masyur.
2) Sdr. Nurhasan bin Matamil,
3) Doni Heridadi, S.STP, bin Umar Daud,
4) Sdr. Mirdaili,S.STP.M.Si, bin M.Nuch.
5) dan Sdr. JIMMY PRIMARTHA AGOENO bin Himami Akuan.
Dan telah mengamankan barang bukti.
6. Surat kami kpd KAPOLRES OKU,tgl.18/10/2019, menanyakan perkembangan kasus kami tsb.
7. Surat KAPOLRES OKU. No.SP2HP/08/2020/Reskrim tgl.27 Maret 2020, memberitahukan kepada kami bahwa penyidik/penyelidik telah melakukan Langkah-langkah :
a) melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap terlapor : Sdr. A. Nazamudin.
b) Mengirimkan surat permintaan persyaratan penerbitan Sertifikat hak milik No.00058, tgl, 27 Juli
2016 An. JIMMY PRIMARTHA AGOEUNO ke kantor Badan Pertanahan Negara Kab. Oku.
c) Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Sdr.POSMAN SITORUS,SH (kasi hubungan
hukum kantor Badan Pertanahan Negara kabupaten Ogan Komering Ulu).
d) Mengirim surat permintaan MINUT/ARSIP atas penerbitan SURAT KETERANGAN MENYERAH KAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI No.593/619/I/bt/2010 tgl. 26/10/2010 Antara SRI TASMINI dengan A. NAZAMUDIN, ke Camat Baturaja Timur Kab. Oku.
e) Tanggal 02 Agustus 2020 kami mengirim surat kepada KAPOLRES OKU, perihal menyakan perkembangan kasus yang kami laporkan.
f) Surat dari OMBUDSMAN R.I PERWAKILAN SUMATERA SELATAN. Tanggal, 21 September 2020 Nomor : B/299/LM-07/0070/IX/2020. pemberitahuan dimulainya pemeriksaan dan Telah datang ke kantor Camat Baturaja Timur namun belum berhasil mendapakan arsip atau melihat MINUT/ARSIP atas penerbitan SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI No. 593 /619 / I/ BT /2010, tgl. 26 Oktober 2010 Antara SRI TASMINI dengan A. NAZAMUDIN, ke kantor Camat Baturaja Timur Kab.Oku. patut diduga ada oknum menyimpan/menghilangkan barang bukti/arsip/document Negara tsb.
V. PADA HARI. SELASA TANGGAL, 30 DESEMBER2021, KAMI DIPANGGIL PROPAM POLDA
SUMSEL, UNTUK MENGHADAP PROPAM DI KANTOR POLRES KAB. OKU.
Kami Ditanya Suputar Kasus Yang Kami Laporkan
Kami sempat menjelas kan sesuai yang kami uraikan pada poin I diatas.
a) Menurut kami inti kasus ini terletak pada penerbitan / pembuatan SURAT KETERANGAN MENYERAH KAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor: 593/619/I/bt/2010 tgl. 26 Oktober 2010 Antara SRI TASMINI dengan A. NAZAMUDIN, dalam hal ini pihak propam sepakat/ sependapat.
b) dan kepada penyidik kami sempat bertanya “apakah yang tercantum dan bertanda tangan pada SURAT KETERANGAN MENYERAH KAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor: 593/619/I/bt/2010 tgl. 26 Oktober 2010 Antara SRI TASMINI dengan A. NAZAMUDIN, Sudah di Proses Perbal ( BAP ) semuanya”.
c) Jawab Penyidik Sudah Semua Kecuali Pak Sukarman…..
d) Kami Melanjutkan Bertanya Kepada Penyidik “ Apakah Mirdaili,S.STP.M.Si, bin M.Nuch, selaku camat yang membuat SURAT KETERANGAN MENYERAH KAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor: 593/619/I/BT/2010 tgl. 26 Oktober 2010 Antara SRI TASMINI dengan A. NAZAMUDIN, dan beliau menyatakan tertulis disurat bahwa kami (Ny. Sri Tasmini ) menghadap dan menanda tangani surat tersebut dihadapan Mirdaili,S.STP.M.Si, bin M.Nuch, sudah dipanggil dan (BAP).
e) Jawab Penyidik Sudah diperbal (BAP)
f) Kami lanjut bertanya kepada Penyidik apakah Camat Mirdaili,S.STP.M.Si, bin M.Nuch benar bahwa Beliau membuat SURAT KETERANGAN MENYERAH KAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor: 593/619/I/BT/2010 tgl. 26 Oktober 2010 Antara SRI TASMINI dengan A. NAZAMUDIN dan tanda tangan yang terterah ini benar tanda tangan beliau, sambil kami menunjukan copy surat pelepasan hak tanah tsb,
g) Dijawab oleh Penyidik benar. Sesuai BAP.
h) Mendengar jawaban penyidik tsb secara spontan kami kaget berteriak :
“Kalau begitu sudah terang dan jelas bahwa kami ( Ny.sritasmini dan suami saya Zulkifli Shollah) tidak ikut campur terlibat dalam penerbitan surat tsb., dalam hal ini diduga Sdr. Mirdaili,S.STP.M.Si, bin M.Nuch dan kawan-kawan (A.Nazamudin, Sukarman, dan Doni Heridadi, S.STP, bin Umar Daud,) berbohong atau sengaja merekayasa menerbitkan surat untuk menguntungkan Sdr. A.Nazamudin dan merugikan Ny. Sritasmini., karena kami tidak pernah membubuhkan tanda tangan dan kami tidak pernah menghadap beliau dalam hal terbit nya SURAT KETERANGAN MENYERAH KAN DAN MELEPAS KAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor: 593/619/I/BT/2010 tgl. 26 Oktober 2010 Antara SRI TASMINI dengan A. NAZAMUDIN.”
i) PIHAK PROPAM BERTANYA KEPADA PENYIDIK
1. Dugaan penyidik siapa yang membuat surat tsb.
2. Dan siapa yang membawa nya kepada camat.
3. dan ditanda tangani oleh siapa / siapa yang ikut menandatangani surat tsb.
4. dan dimana mereka menanda tangani surat tsb.
j) PENYIDIK MENGURAIKAN BERDASARKAN BAP.
1. diduga yang membuat SURAT KETERANGAN MENYERAH KAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor: 593/619/I/BT/2010 tgl. 26 Oktober 2010 Antara SRI TASMINI dg A. NAZAMUDIN.” dan membawa nya ke kantor camat adalah :
1) A. Nazamuddin.
2) Mirdaili,S.STP.M.Si, bin M.Nuch, selaku Camat / PPAT.
3) Doni Heridadi, S.STP, bin Umar Daud, selaku Lurah.
4) Sukarman, selaku Kepala lingkungan.
5) ( tidak menyebut Nama Ny. Sritasmini )
2. yang membubuhkan tanda tangan pada Surat tsb adalah :
1. A. Nazamuddin.
2. Sukarman.
3. Doni Heridadi, S.STP, bin Umar Daud
4. Mardaili, selaku Camat /PPAT.
5. Untuk Tanda Tangan NY. Sritasmini ditanda tangani orang lain / dipalsukan,
3. Surat tsb di tanda tangani di sekitar Kantor Pos Baturaja bukan di Kantor Camat.
4. Berdasarkan fakta tersebut di atas diduga sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bersama-sama merekayasa penerbitan surat yang merugikan pihak kami Ny.Sri Tas mini dan menguntungkan pihak A.Nazamudin.
k) KEPADA PIHAK PROPAM KAMI BERTANYA
1. untuk kasus ini alat bukti apa lagi yang diperlukan.
2. kalau asli SURAT KETERANGAN MENYERAH KAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor: 593/619/I/BT/2010 tgl. 26 Oktober 2010 Antara SRI TASMINI dengan A. NAZAMUDIN.” tidak ditemukan.,apakah kasus ini tidak bisa dinaikan dilanjutkan.
3. Kelihatannya penyidik yg menangani kasus ini belum mampu menyelesaikan penyidikan / penyelidakan terhadap kasus ini.
4. mengingat proses nya sudah terlalu lama, kami sudah capek sudah lelah, kalau tidak bisa dinaikan / dilanjutkan tolong buat surat penghentian perkara (SP3)
Baturaja, 07 Desember 2021,
Hormat kami yang teraniaya,
SRI TASMINI & ZULKIFLI SHOLLAH.
Tembusan :
– STAF KEPRESIDENAN R.I. di Jakarta.
– Arsip.