Prudential Indonesia Luncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah di Surabaya
Berbuat kebaikan tidak melulu melalui infak kotak amal, zakat atau sedekah, tetapi bisa juga melalui wakaf. Ibadah satu ini diyakini memiliki manfaat dan hikmah yang sifatnya berkelanjutan sehingga pahalanya tidak terputus pada saat ini saja.
Adalah Prudential Indonesia yang baru-baru ini meluncurkan program wakaf dari PRUsyariah di Surabaya.
Hmm, tentang wakaf, saya jadi teringat dengan kisah Utsman bin Affan Ra. Salah seorang sahabat nabi yang konon pernah membeli sumur air dari seorang Yahudi lalu diwakafkan kepada kaum muslimin di Madinah.
Dari sumur, wakaf tersebut meluas hingga berkembang menjadi kebun kurma yang kemudian dirawat oleh Kerajaan Saudi Arabia dengan hasil panen dibagi 2, separuh dibagikan untuk anak yatim dan kaum dhuafa, sisanya disimpan dengan rekening atas nama Utsman bin Affan yang dipegang oleh Kementrian Wakaf.
Sekarang nilai wakaf khalifah ketiga yang kedermawanannya sangat menonjol itu nilainya mencapai 50 juta Riyal atau sekitar 150 M, padahal harga sumur yang dibeli Sayyidina Utsman saat itu harganya 20 dirham (kurang lebih 5 M). Wallahualam.
Membaca cerita di atas, seberapa kecilnya nilai wakaf, manfaatnya akan luar biasa pada kemudian hari.
Program Wakaf dari PRUsyariah Prudential Indonesia hadir di Surabaya
Perjalanan wakaf di Indonesia mulai dikenal pada masa Kerajaan Islam pada sekitar abad 12M, yang kemudian diatur oleh Undang-undang Agraria dan Peraturan Pemerintah tentang Perwakafan Tanah Milik pada tahun 1977.
Sejalan dengan Fatwa MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah yang memperbolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi, PT Prudential Life Assurance atau yang kita kenal dengan Prudential Indonesia, meluncurkan program wakaf melalui produknya asuransi syariah, PRUsyariah, di Surabaya pada Jumat, 22 Februari 2019.
Menurut pengertiannya, wakaf merupakan bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.
AVP Sharia Operations Prudential Indonesia, Bondan Margono, menyampaikan perasaan senangnya dapat menghadirkan Program Wakaf dari Prusyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu, WE DO GOOD alias ‘Kami Mewujudkan Kebajikan’.
Program ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Istilahnya Jalanin Bareng, gitulah.
Program ini juga untuk melengkapi serangkaian produk layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential.
PRUsyariah perkenalkan Wakaf Asuransi
Pernahkah teman-teman membaca tulisan seperti ini ketika di tempat ibadah, “Langgar ini Wakaf dari Bapak Fulan”?
Pada umumnya, pelaksanaan wakaf di Indonesia memang berupa tanah atau harta tidak bergerak sehingga dapat digunakan sebagai sarana umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan lain-lain. Selama fasilitas tersebut dimanfaatkan, pahala wakaf tidak akan terputus.
Akan tetapi, sesuai fatwa MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016, kini wakaf dapat berupa uang (cash waqf) melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.
Keputusan Komisi Fatwa MUI tanggal 28 Shafar 1423 H / 11 Mei 2002 M, tentang Wakaf Uang ditentukan sebagai berikut:
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Prudential Indonesia bermitra dengan Lembaga Wakaf (Nazhir) Terpercaya
Menurut H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia, Pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Oleh karena itu Prudential Indonesia mengadakan mitra dengan 3 lembaga wakaf atau nazhir terpercaya, yaitu:
Dompet Dhuafa
Yayasan Dompet Dhuafa digagas pada tahun 1993, dan aktif berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan mengelola rumah ibadah, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan usaha produktif sampai saat ini.
Hingga Januari 2018, Dompet Dhuafa telah mengelola beberapa fasilitas penunjang kesehatan, mengelola aset wakaf untuk sekolah akselerasi, serta mengelola aset wakaf bidang ekonomi dengan pemberdayaan kebun.
Yayasan Inisiatif Wakaf (iWakaf)
iWakaf didirikan pada tahun 2016 oleh Lembaga Kemanusiaan Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) yang memiliki misi Lembaga Wakaf profesional terpercaya, menginspirasi dan multi manfaat.
Dana Wakaf disalurkan untuk berbagai kegiatan seperti Pembangunan klinik, pesantren, boarding school, perkebunan, penyaluran wakaf alat manfaat, hingga pembangunan masjid dan musholla.
Lembaga Wakaf – Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI)
Lembaga Wakaf – MUI didirikan Mei 2018 dengan nama awal Badan Wakaf MUI yang diawasi oleh jajaran pengurus MUI pusat.
Beberapa program yang telah dilaksanakan pembangunan menara MUI yang disewakan secara komersil kemudian hasilnya digunakan untuk beragam kegiatan sosial, pendidikan, dakwah, dan penanggulangan bencana.
Program Wakaf PRUsyariah Prudential Indonesia
Program Prudential Wakaf yang diluncurkan oleh PRUsyariah difokuskan pada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya.
Dengan tujuan memfasilitasi niat ibawah wakaf masyarakat Indonesia, program wakaf asuransi syariah ini menawarkan beberapa pilihan bagi nasabah untuk menyalurkan wakafnya.
Terdapat 3 pilihan yang ditawarkan oleh Program Wakaf dari PRUsyariah:
Wakaf Santunan Asuransi meninggal Dunia
a. Mewakafkan sampai dengan 45%. Berlaku untuk pengajuan polis baru produk PRUlink Syariah Generasi Baru (PSGB) dan PRUlink Syariah Investor Account (PSIA), serta polis existing PRUlink Syariah Assurance Account (PSAA), PSIA dan PSGB.
b. Mewakafkan sampai dengan 95%. Berlaku untuk pengajuan polis baru PSGB dan PSIA dengan syarat memiliki polis existing (konvensional dan/atau Syariah) yang masih aktif
Wakaf Nilai Tunai
Mewakafkan dengan maksimal 1/3 dari jumlah Nilai Tunai yang terbentuk ketika peserta yang diasuransikan meninggal dunia (jika ada). Berlaku untuk pengajuan polis produk PSGB dan PSIA, serta polis existing PSAA, PSIA, dan PSGB
Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia dan Nilai Tunai
Mewakafkan dengan Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia (sampai dengan 45% atau 95%) dan Nilai Tunai (maksimal 1/3). Dengan ketentuan mengikuti pilihan 1 dan 2.
Semua program ini mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf sekaligus memastikan diri dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat.
Besarnya potensi wakaf di Indonesia untuk kemajuan negeri diantaranya mendorong pembangunan ekonomi, Prudential Indonesia aktif memberikan pelatihan ke tenaga pemasar dan masyarakat luas tentang manfaat berwakaf. Setelah sukses melakukan Sosialisasi Wakaf Asuransi Peserta Terbanyak dengan total pesera 9.420, Prudential Indonesia mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
Manfaat wakaf telah dicontohkan oleh pendahulu kita, Sayyidina Utsman bin Affan. Saat ini, menurut cerita, sumur itu masih terus mengalirkan air meski sekarang telah berusia 1400 tahun. Masya Allah. Semoga kita semua dapat memetik hikmahnya. Amiin.. karena Selalu Berbagi, Selamanya Berarti!
YSalma
Wah, sekarang satu polis bisa banyak cabang manfaat ya, mba. Bukan hanya buat pemegang pilis, tertanggung, tapi juga orang lain.
swastikha
memproteksi diri sambil membantu orang lain. sebuah kerjasama yang saling menguntungkan. ternyata punya asuransi juga bisa memiliki manfaat
Syarifani Mulyana
Produknya Prudential Indonesia makin variatif, memudahkan mereka buat yang pengen dapet proteksi plus beramal.