Tentang Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia
Teman-teman, pernah dengar istilah LPS? LPS adalah kepanjangan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Sesuai namanya, lembaga independen ini berperan sebagai penjamin simpanan nasabah bank yang ada di Indonesia. Jika sedang berada di Bank, perhatikan, disana akan tertempel sticker LPS, yang artinya Bank tersebut telah terdaftar sebagai Bank peserta penjaminan.
Mungkin ada yang bingung, apa hubungannya LPS dengan Bank?
Teman-teman pernah ingat krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998? Anak 80-an pasti ingat bagaimana situasi negara kita pada saat itu. Dolar yang awalnya baik-baik saja, tiba-tiba melonjak tajam dan sukses mengobrak-abrik perekonian Indonesia. Harga pangan mahal, banyak karyawan PHK, dan yang parah 16 Bank dilikuidasi! Keruwetan itu berimbas pada banyak sektor, bisnis dan perekonomian carut marut.
Keadaan semakin tidak menguntungkan melihat nasabah Bank yang terkena likuidasi datang berbondong-bondong meminta dananya dikembalikan. Keadaan ini membuat Bank kehilangan kepercayaan di mata masyarakat.
Saya masih ingat, setiap nonton berita, tayangannya tidak jauh-jauh dari muatan demo dan anarkis. Indonesia yang sebelumnya damai indah ceria, berubah menjadi kekerasan.
Menyikapi hal yang berbuntut ketidakkondusifan di seluruh tingkat lapisan masyarakat, Pemerintah kemudian mengambil kebijakan pada sistem perbankan, yakni memberikan jaminan simpanan masyarakat atau yang pernah tenar dengan sebutan Blanket Guarantee. Pemerintah juga bertanggung jawab atas seluruh kewajiban pembayaran bank yang terlikuidasi. Kebijakan Pemerintah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Saat ini LPS dan Bank ibarat jari telunjuk dan jari tengah yang harus berjejer akur. Walaupun salah satu lebih tinggi namun keduanya saling melengkapi. Dalam lingkup perbankan, fungsi LPS adalah Menjamin Simpanan Nasabah Bank dan Aktif menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Efek LPS bagi nasabah adalah terlindunginya aset atau dana yang disimpan meliputi tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan. Jadi, jika sewaktu-waktu bank ada masalah, dana nasabah yang telah disimpan dapat diambil kembali.
Kriteria Simpanan yang Layak Bayar apa? 3T!
• Tercatat dalam pembukuan bank
• Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjamin
• Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Semua nasabah yang memiliki tabungan pasti berharap uang investasinya aman sehingga berguna bagi masa depan, nah, LPS berkomitmen mewujudkan impian rakyat Indonesia hidup nyaman dan sejahtera. Dengan tabungan yang mereka miliki sedikit banyak telah menghidupkan roda perekonomian bangsa.
Agar hidup makmur, yuk nabung di Bank! Aman, Tenang, Pasti 🙂
inayah
Iya jaman sekarang, nabung di tempat yg pasti2 aja