Cara ngurus balik nama kendaraan sendiri tanpa calo

Desember kemarin masa berlaku plat nomor motor saya habis dan saya berencana melakukan balik nama kendaraan. Momennya pas. Plat minta ganti, STNKnya juga mati. Kok ya ndilalahnya pas Pakde Karwo (Gubernur Jatim) sedang memberlakukan penggratisan biaya balik nama hingga bulan Februari 2015 nanti. Padahal konon ngurus balik nama butuh biaya mahal! Nah, mumpung sekarang motor saya sedang menanti proses pengurusan saya akan menceritakan bagaimana cara Balik Nama Kendaraan di Surabaya.

Di STNK motor tercatat bahwa pajak motor saya berlaku hingga 30 Desember 2014. Mulanya bingung bagaimana cara balik nama kendaraan. Apakah saya perlu meminjam KTP pemilik lama atau tidak. Saya sudah menghubungi pemilik lama, dan katanya untuk balik nama nggak usah pakai KTPnya dia, cukup pakai KTP saya aja. Karena tidak yakin saya datangi kantor SAMSAT sekalian minta penjelasan.

Tanggal 17 Desember 2014 saya datang ke Kantor Samsat Surabaya Selatan di daerah Ketintang. Samsat Ketintang ini memang menaungi Kecamatan saya tinggal (Di sesuaikan dengan alamat KTP). Dan begitu masuk parkiran SAMSAT, wuihhh buanyakk banget calo-calo berkeliaran. Setiap ada motor yang masuk ke parkiran mereka antusias menyambut.

“Mau perpanjangan motor?”
“Perlu dibantu bayarkan pajak?”
“Sini saya proseskan, gak pakai lama…”

Satu sama lain saling berebut. Tapi sambil bisik-bisik.

Dan begitu saya masuk, ada calo yang langsung tau keperluan saya apa. “Mau ganti plat, ya?”

Huhuhu… mau bohong bilang nggak jelas tidak mungkin, wong jelas-jelas plat saya bulan 12.14. Tapi kalau bilang iya, nanti dikira mau pakai jasanya dia. Dari pada dikejar-kejar saya ngaku setengah bohong, “nggaaakkk, mau mampir aja kesini” hahaha..
Maaf Pak Calo saya bohongi Anda 😀

Saran saya buat teman-teman agar tetap hati-hati bila berhadapan dengan calo. Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, begitu masuk Samsat segera cari meja informasi didalam kantor. Pesan saya jangan sekali-sekali tanya orang di luar kantor Samsat, baik bertanya mengenai syarat membayar pajak atau ongkos biaya pembayaran pajak sebab bukan tidak mungkin yang kita hadapi adalah calo. Tapiii jangan juga pasang wajah takut atau bingung, biar gak ngetarani kalau kita orang awam. Santai aja, seolah-olah sudah sering masuk kantor Samsat. 😛

Informasi penting, Proses Balik Nama Kendaraan di Surabaya

Begitu di meja informasi, petugas akan memberi penjelasan apa-apa saja syarat untuk pengurusan balik nama kendaraan. Seperti yang saya alami, petugas meminta BPKB dan KTP saya asli untuk dilihat di wilayah mana BPKB saya terdaftar. Ternyata setelah dijelaskan petugas BPKB saya terdaftar di Samsat Surabaya Timur karena alamat tinggal pemilik lama berada di wilayah Surabaya Timur. Sehingga sebelum diproses lebih lanjut saya harus melakukan mutasi dulu dari Samsat Surabaya Timur ke Samsat Surabaya Selatan.

Dari sinilah perjuangan dimulai…

Sebelum datang ke Samsat saya lebih dulu menyiapkan fotocopy data-data pendukung beserta map dan materai 6000 1 lembar. Sengaja saya fotocopy diluar agar tidak wira-wiri dan antri foto copy di Samsat. Irit waktu dan biaya juga soalnya foto copy di Samsat mahal hihi..

Yang perlu disiapkan untuk proses Balik Nama Kendaraan adalah: BPKP asli, KTP asli (KTP pemilik baru), STNK asli dan Kwitansi asli bermaterai 6000. Ketiga data tersebut di fotocopy sebanyak 3 kali. Saran saya fotocopynya dilebihkan buat jaga-jaga kalau ada keperluan tambahan.

Untuk kwitansinya diisi saja harga beli sepeda motor berapa. Kalau lupa harga boleh diisi sembarang yang penting harganya masuk akal hehe. Ngisi tanggal di kwitansinya disesuaikan juga dengan waktu pengurusan ya biar semua sama, walaupun belinya sudah 3 tahun kepungkur.

Segini dulu ya langkah bagaimana cara Balik Nama Kendaraan sendiri tanpa calo di Surabaya. Untuk mengetahui proses selanjutnya silakan baca postingan Proses Balik Nama Kendaraan di Surabaya dan Biaya balik nama kendaraan di Surabaya tahun 2015. Biar stepnya runut dan tulisannya gak terlalu panjang. Soalnya ngurus balik nama motor butuh waktu lama, sampai sekarang aja masih belum kelar. Dan jangan heran bila ketemu saya dijalan lalu melihat plat motor saya mati. Tetap nyapa aja dan jangan sekali-kali melakukan tilang sebab saya sudah dibekali surat sakti! Huahahahaha….. *tertawa songong*

 

You Might Also Like

One Comment

  1. Aldy

    Kwitansinya kita yang isi sendiri atau diisi saat pembelian motor dengan pemilik lama, mbak? Lalu kwitansinya perlu tanda tangan atau nggak?

Leave a Reply