Jual beli Rumah
Keluarga,  Keuangan

Beberapa faktor sebelum melakukan jual beli rumah

Jual beli rumah adalah sesuatu hal yang biasa terjadi di masyarakat kita sama halnya seperti jual beli yang lainnya jual beli rumah dapat dilakukan oleh siapapun. Karena rawannya oknum yang bermain dalam bidang property, seperti ada beberapa pemberitaan mengenai adanya sertifikat kepemilikan satu rumah namun memiliki dua sertifikat di dua orang yang berbeda. Sehingga untuk melakukan jual beli rumah tidaklah sesimpel jual beli seperti jual beli barang lain. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan jual beli rumah agar transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga kita menjadi tenang ketika melakukan transaksi tersebut.

Jual beli Rumah
Jual beli Rumah

Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) adalah surat perjanjian yang dibuat oleh calon pembeli dan calon penjual yang dibuat sebelum ditandatanganinya Akta jual beli (AJB). Karena bangunan merupakan benda tidak bergerak yang pengalihannya (jual beli) harus dengan cara akta Notaris/PPAT dalam bentuk AJB. PPJB merupakan ikatan di awal untuk mengikat semua pihak agar sama-sama serius melakukan transaksi jual beli rumah, biasanya dalam rangka pemeriksaan ke kantor pertanahan diperlukan PPJB tersebut.

Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam membuat PPJB, diantaranya :

1. Jelasnya uraian mengenai objek tanah dan bangunan, hal ini mencakup diantaranya : ukuran tanah dan bangunan, sertifikat dan pemegang haknya serta perizinan – perizianan yang melekat pada objek tanah serta bangunan tersebut.

2. Harga total keseluruhan dan harga tanah per meter serta cara pembayarannya. Pembayaran dapat dicicil sampai saat dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

3. Syarat batal tertentu, seperti jika pembangunan rumahnya tidak selesai dalam selang waktu yang telah ditentukan, maka calon pembeli rumah berhak untuk membatalkan jual beli dan mendapatkan uang mukanya kembali. Namun sebaliknya jika pembangunan rumah telah selesai pada waktunya dan calon pembeli membatalkannya secara sepihak, maka uang muka dianggap hangus sehingga calon pembeli rumah kehilangan uang mukanya.

4. Penegasan mengenai pembayaran pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak, serta biaya – biaya lainnya yang diperlukan, seperti biaya pengukuran tanah dan biaya PPAT / Notaris.

5. Apabila dirasa perlu untuk dimasukkan ke dalam klausul pernyataan dan jaminan dari calin penjual, yaitu berupa surat keterangan bahwa tanah dan bangunan tidak sedang berada dalam jaminan hutang pihak ketiga atau terlibat dalam sengketa hukum. Jika ternyata pernyataan dan jaminan penjual itu tidak sesuai, maka secara otomatis penjual akan membebaskan kepada calon pembeli dari segala tuntutan dari pihak lain manapun.

Demikian beberapa tips yang dapat dituangkan dalam tulisan ini, semoga dapat membantu Anda dalam melakukan jual beli rumah, semoga tulisan ini bermanfaat dan aplikatif

4 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *